DPR: Dalam Islam, Satu Tetes Miras Haram

Ahad , 15 May 2016, 20:21 WIB
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)DPR RI Siti Mukaromah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Ia mengatakan daerah Islam seperti Aceh sudah menerapkan larangan minuman beralkohol.

"Dalam Islam, satu tetes miras haram," kata Siti saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (15/5).

Selain Aceh, kata dia, di Papua yang merupakan daerah minoritas muslim pun melakukan pelarangan terhadap beredarnya minuman beralkohol. Lantaran, kata dia, bisa merusak generasi penerus bangsa.

"Di Papua mereka melihatnya bahwa minuman alkohol itu merusak anak bangsa," ujar Siti.

Siti pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memasuki sidang ketiga pembahasan RUU Minol. Ia juga mengatakan RUU Minol tersebut merupakan inisiatif dari anggota DPR RI.

"Ini masuk sidang yang ketiga, dimana yang sudah dilakukan adalah RDPU-RDPU DPR RI yang berkaitan dengan urusan minol ini," katanya.