Ini Langkah DPR untuk Akomodir Taksi Online

Rabu , 23 Mar 2016, 11:21 WIB
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Komisi V DPR Farry J Francis, mengaku prihatin dan menyanyangkan dengan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah, hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horisontal ditengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya siap membahas regulasi, termasuk merevisi undang-undang yang berhubungan dengan transportasi umum.

''Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum atau regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,'' kata Farry, Rabu (23/3).

Terhadap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi online, politisi Gerindra itu mengimbau agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum. 

Selanjutmya, Komisi V mendesak Pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan. Hal itu guna mendorong persaiangan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.