Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis , 17 Mar 2016, 16:27 WIB
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum empat poin rekomendasi dilaksanakan oleh BPJS kesehatan.

Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri Rabu (16/03) malam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Usai paparan dari Pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kenaikan iuran tersebut. Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.

"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran tersebut. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, saat dihubungi, Kamis (17/3).

Mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, sambung Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum Menaikkan iuran.

Empat poin tersebut menangkut pelayanan kesehatan yang belum memuaskan, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran, serta laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sebelum empat poin tersebut dilaksanakan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.

Dalam rangka mempertegas empat poin rekomendasi diatas menurut Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi, agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan 4 poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," jelasnya.