DPR: Buku Pertama RUU KUHP Ditargetkan Selesai Juli

Selasa , 15 Mar 2016, 15:19 WIB
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buku pertama dari RUU KUHP ditargetkan selesai pada Juli 2015. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan, pembahasan buku pertama saat ini hampir rampung.

''Karenanya, hari ini sudah hampir selesai. Diperkirakan, Juli atau Agustus buku I bisa selesai kalau tidak ada kegaduhan politik,'' kata Nasir dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Meski, politisi PKS itu mengakui, pembahasan RUU ini sedikit terhambat. Perjalanan tersendat karena ada beberapa anggota panja yang terlibat di sejumlah kegiatan lainnya. Kecuali, lanjut dia, pimpinan DPR membebastugaskan anggota Panja KUHP.

Menurutnya, RUU KUHP ini merupakan pembaruan dari hukum pidana Indonesia, yang juga mengadopsi tuntutan global. Sementara, buku II berbicara mengenai jenis tindak pidana.

Nasir menjelaskan, ada satu catatan yang jadi pembicaraan hangat dalam pembahasan buku pertama ini, salah satunya soal pidana mati. Ia mengatakan, pemerintah terpecah sikapnya mengenai pasal ini sehingga ada kubu yang pro dan kontra.

Lalu, dalam buku pertama ini juga mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat dengan melihat hukum-hukum yang berlaku di tiap daerah, di antaranya wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Aceh, dan Papua.

''Ini butuh pendalaman untuk mengakomodasi hukum-hukum tersebut,'' jelasnya.

Sementara untuk hukum Islam, dalam RUU KUHP tidak diakomodasi secara eksplisit. Sebab, ada perda-perda di berbagai daerah yang bernuansa syariat Islam, seperi di Aceh juga ada Qanun.

Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Eni Murbaningsih menuturkan, pembahasan tentang RUU KUHP sudah lama, tapi tim dari Kemenkumham belum lama bekerja. Menurutnya, pada proses pembahasan terakhir, buku satu berisi asas-asas dan buku dua mencakup delik.

Sampai saat ini, memang baru sampai pada buku satu yang dipaparkan pemerintah. Itu pun ada yang belum diputuskan, yaitu mengenai Living Law (hukum di dalam masyarakat) serta legalitas material.

Sementara, buku dua diharapkan selesai pada 2017. Dalam pembahasanya, Kemenkumham melibatkan berbagai unsur penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya.

''Kami berharap, ketika sudah ditetapkan, tidak ada yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya,'' ujar Eni.