DPR: Polisi Jangan Ikut Campur dalam Investigasi Kecelakaan KMP Rafelia 2

Senin , 14 Mar 2016, 17:35 WIB
Ilustrasi Kapal Tenggelam
Foto: EPA/STR THAILAND OUT
Ilustrasi Kapal Tenggelam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian tidak boleh ikut campur dalam investigasi kasus kecelakaan KMP Rafelia 2 PT Darma Bahari Utama yang terjadi di Selat Bali beberapa waktu lalu.

Pasalnya penyidikan kecelakaan pelayaran masuk dalam hukum yang bersifat khusus (lex spesialis).

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan berdasarkan PM No. 55 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, syahbandar atau pejabat yang ditunjuk Kementeriam Perhubungan dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang kecelakaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran untuk kemudian dilakukan sidang terkait profesi pelaut," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (14/3).

Kemenhub sendiri sudah menerjunkan lima orang investigator ke lokasi kecelakaan. Politikus dari Partai Gerindra tersebut mengatakan kecelakaan yang terjadi pada Jumat (4/3) lalu itu menunjukkan kegagalan negara.

"Negara gagal melindungi nyawa dan barang publik," kata Bambang. Dia pun meminta Kemenhub segera melakukan investigasi atas kecelakaan itu, termasuk terhadap otoritas pelayaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan SAR Jawa Timur menyatakan tenggelamnya kapal  LCT Rafelia 2 disebabkan kebocoran yang terjadi pada badan kapal.

LCT Rafelia 2 bergerak dari Gilimanuk menuju Ketapang dengan mengangkut dua unit truk besar,  satu unit pick up, empat unit tronton, 18 unit truk sedang dan empat kendaraan kecil. Namun, pada pukul 13.37 WITA kapal tersebut tenggelam.