DPR Kaji BNN Jadi Lembaga Setingkat Menteri

Jumat , 11 Mar 2016, 13:07 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan  Stiker Stop Narkoba di dinding salah satu mini market di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11). (Antara/Zabur Karuru)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan Stiker Stop Narkoba di dinding salah satu mini market di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan pemerintah agar Badan Narkotika Nasional ditingkatkan statusnya menjadi kementerian harus dikaji dahulu, terkait mekanisme yang ada saat ini.

"Jadi jangan tiba-tiba membentuk badan, karena ada aturan mainnya," katanya di Jakarta, Jumat.

Dia setuju bahwa perlu upaya serius dalam memerangi narkoba namun peningkatan status BNN itu tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fadli mendukung niat pemerintah untuk peningkatan status BNN itu karena dinilai sebagai upaya serius dalam pemberantasan narkoba.'

"Terlepas dari itu (dikaji dahulu), harus didukung dan disetujui karena niatnya bagus untuk mendukung pemberantasan narkoba," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai niat itu harus didukung karena merupakan komitmen memberantas narkoba agar lebih maksimal.

Menurut dia, sejauh ini BNN sudah maksimal dalam menjalankan tugasnya namun perlu ditambah anggarannya dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba.

"BNN sejauh ini kinerjanya sudah maksimal namun dari sisi anggaran perlu ditambah," katanya.

Sebelumnya pemerintah akan menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian demi memberantas peredaran narkoba, yang semakin berbahaya di tanah air.

Rencana peningkatan status itu berdampak kepada Kepala BNN yang akan ditingkatkan statusnya menjadi setara menteri.

"BNN harus diperkuat dan BNN sudah setuju. Dalam waktu dekat perpres (peraturan presiden) akan ke luar, status (kelembagaan) ditingkatkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3).

Status golongan pegawai setingkat deputi dan kepala juga akan ditingkatkan agar bisa setara dengan kementerian.

Hal itu diharapkan akan mempermudah BNN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Sumber : antara