DPR Desak Kemenag Segera Bentuk BPKH

Kamis , 17 Dec 2015, 09:30 WIB
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak  Kementerian Agama segera membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji nomor 34 tahun 2014.

Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan sesuai amanat Undang-Undang, seharusnya BPKH sudah terbentuk Oktober lalu atau satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.

"Kemenag menyanggupi dan sudah melaporkan langkah-langkahnya. Berdasarkan penjelasan kemenag, saat ini sudah ada di setneg," ujar Sodiq kepada Republika, Rabu (16/12).

Ia menjelaskan, komisi VIII meminta agar BPKH sudah mulai beroperasi pada musim haji tahun depan.

Menurutnya BPKH diperlukan untuk mengelola keuangan haji. Dengan dikelola oleh BPKH maka keuangan haji dapat diinvestasikan. Sedangkan kemenag tidak memiliki wewenang untuk menginvestasi.

Selain itu, BPKH juga lebih profesional dalam melakukan kontrak-kontrak dan negoisasi tentang fasilitas dalam pelayanan haji.  Ini dikarenakan orang-orang yang berada di BPKH ialah orang yang memiliki kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.

"Kalau kemenag kan sebenarnya tidak punya kualifikasi untuk itu. Tapi karena tuntutan kerja orang yang tidak punya background akhirnya menangani pekerjaan itu," katanya.