DPR Temukan Banyak Pelanggaran KM Wihan

Jumat , 20 Nov 2015, 02:02 WIB
Sebuah kapal tenggelam (ilustrasi).
Foto: YLKI
Sebuah kapal tenggelam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, banyak temuan pelanggaran dari kasus KM Wihan Sejahteta baik yang dilakukan perusahaan pelayaran maupun kementerian.

Ternyata kapal pelayaran tersebut tidak memiliki sertifikat kelas.

"Semua kapal yang berlayar di Indonesia wajib masuk kelas," ujar Bambang di ruang kerjanya, Rabu (18/11).

Ia juga menemukan bahwa para penumpang tidak mendapat klaim asuransi atas mobil miliknya yang ikut tenggelam, padahal itu merupakan hak para penumpang.

"Mereka tidak diberikan pelayanan serta evakuasi yang baik, karena penumpang tidak diberikan jaket keselamatan (pelampung). Tidak ada instruksi harus lari ke mana. Korban kocar-kacir. Untung kecelakaan terjadi di alur Surabaya Barat atau dekat alur Gersik di Teluk Lamong. Kalau terjadi di tengah laut mungkin banyak korban jiwa berjatuhan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, perusahaan pelayaran pemilik KM Wihan melakukan kesalahan berkali-kali lipat. Selain tidak punya kompetensi di bidang manajemen keselamatan pelayaran, KM Wihan melanggar UU Konsumen dan melanggar UU Pelayaran.

Belum lagi, Bambang menambahkan, tumpahan minyak dari kapal yang mencemari laut juga tidak ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada sekitar 100 ton BBM di dalam kapal.

Mestinya pemerintah dapat segera dilakukan pencegahan pencemaran laut dengan menggunakan oil boom. "Setelah dicek memang tidak ada oil boom dan laut di sana bau minyak. Mestinya begitu ada kapal terbalik, tugas pemerintah untuk melindungi dari pencemaran," ujar Bambang.