DPR: Pelaksanaan Bela Negara Perlu Ditunda

Rabu , 21 Oct 2015, 13:03 WIB
Wajib Militer (Ilustrasi)
Foto: Antara
Wajib Militer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik program bela negara menuai respon yang begitu ramai di kalangan masyarakat.

Mereka beranggapan bahwa konsep bela negara yang disampaikan Menteri Pertahanan tidak jauh berbeda dengan wajib militer yang diterapkan oleh beberapa negara.

Menanggapi respon permasalahan bela negara yang beredar di masyarakat, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan sebaiknya program bela negara ditunda. Keputusan tersebut juga dilihat dari tidak adanya regulasi yang mengatur konsep bela negara di Undang-Undang yang ada.

Jika memang Kemenhan ingin menerapkan bela negara dalam konsep yang berkesinambungan, Kemenhan tidak bisa menggunakan UU pertahanan atau UU TNI. Karena bela negara tidak dibahas dalam kedua UU tersebut.

"Ya belum ada sekarang. Yang ada sekarang UU pertahanan negara dan UU TNI," ujar Benny kepada Republika, belum lama ini.

Awalnya, ia justru menyangka bahwa program bela negara hanya sekadar sosialisasi yang akan dilakukan Kementerian Pertahanan. Menurutnya, jika memang berjalannya program bela negara lebih dari sekedar sosialisasi di sekolah atau perguruan tinggi, maka diperlukan UU yang mengatur.

Ia menganggap bahwa program bela negara sebatas pemahaman agar masyarakat memahami konsep dari bela negara. Bukan proses yang berkesinambungan yang tujuannnya untuk membentuk komponen cadangan dan komponen pendukung.