'Capim KPK Wajib Seimbangkan Pencegahan dan Penindakan Tipikor'

Kamis , 10 Sep 2015, 12:10 WIB
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aboebakar Alhabsyi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeimbangkan fungsi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor). KPK ke depannya, kata dia, jangan hanya terlalu fokus pada penindakan. 

"Upaya pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara harus diperkuat," kata Aboebakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Saat ini, tambah Aboebakar, bidang pencegahan masih lemah dan belum optimal dilakukan KPK. Menurut Aboebakar, KPK kurang memperhatikan strategi pencegahan. 

Politikus PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu menambahkan, meski KPK sukses memenjarakan banyak koruptor. Tapi, lanjut Aboebakar, bersamaan dengan itu korupsi tetap merajalela. Hal ini menunjukkan KPK sukses menindak tapi gagal mencegah korupsi. 

“KPK perlu menggempur korupsi dari dua sisi, yakni pencegahan dan penindakan,” imbuh Aboebakar.

Sementara itu, menyoroti soal pembagian bidang keahlian calon pimpinan (Capim) yang disampaikan oleh panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, menurut Aboe Bakar, hal itu tidak tepat. Menurut Aboebakar, pembagian bidang dalam seleksi Capim KPK itu tidak perlu. 

"Kewenangan pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi dan monitoring sudah merupakan kesatuan fungsi dalam tubuh KPK,” pungkasnya.