Jelang Pilkada, Komisi II Ingatkan KPU dan Bawaslu tak Tabrak Aturan

Rabu , 09 Sep 2015, 14:51 WIB
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak boleh menabrak aturan terkait dengan pendaftaran pasangan calon.

Hal itu disampaikan Sa’duddin, menyikapi masih adanya persoalan pada tahap pencalonan di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Desember mendatang.

“Masih adanya potensi permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan KPU, yang tidak sesuai aturan Undang-Undang khususnya terkait aturan tahapan pilkada,” kata Sa’duddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Sa’duddin memaparkan, untuk menyikapi daerah yang masih memiliki calon tunggal, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu itu, lanjut Sa’duddin, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten/kota, yakni kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kota Surabaya.

Menurut Sa’duddin, langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, jelas Sa’duddin, pada dasarnya Bawaslu oleh Undang-Undang (UU) diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.

“Oleh karenanya, terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hukum,” ungkap mantan Bupati Kabupaten Bekasi itu.