Komisi III Minta Kejagung tak Takut Usut Kasus BPPN

Senin , 07 Sep 2015, 22:50 WIB
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR kembali meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh penjualan aset milik Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).

Anggota Komisi III, Wenny Warou menilai kasus penjualan jaminan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, berkaitan erat dengan kasus Surat Keterangan Lunas BLBI.

"Kalau dirangkai-rangkai, kasus ini, ini ujung-ujungnya di BLBI. Dan ingat, sudah berapa P21 tentang BLBI?" ujar anggota Fraksi Gerindra  itu, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di gedung DPR, Senin (7/9).

Ia pun mengatakan, ini saat yang tepat bagi Kejagung untuk mengusut kasus cessie BPPN. Sebab Kejagung masih bisa memeriksa pihak-pihak yang bisa dikatakan sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Mainkan kasusnya pak (Jaksa Agung), mumpung ada enam orang saksi masih hidup, yaitu mantan Kepala-Kepala BPPN. Dan mereka sangat tahu, sangat tahu," katanya.

Sementara Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul meminta Kejaksaan Agung tak takut dalam mengusut kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

‎"Kami mendukung langkah Jaksa Agung dalam pengembangan kasus, jangan takut," ujarnya.

Pendapat yang hampir sama juga dilontarkan oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional, Daeng Muhammad. Dia pun meminta Kejagung tidak menganak emaskan pihak manapun. “‎Bahkan saya berharap kasus ini sebagai pintu masuk kejaksaan agung untuk tidak tebah pilih,” ujar Daeng.

Seperti diketahui, hingga kini Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan korupsi penjualan cessie BPPN. Dalam penangananya, pihak Kejagung mengklaim sudah memeriksa mantan Kepala BPPN Syarifuddin Tumenggung.