Komisi X DPR: K-13 Bisa Diterapkan 2023 di Seluruh Indonesia

Jumat , 24 Jul 2015, 05:56 WIB
Kurikulum 2013 (2013)
Foto: Republika/Mardiah
Kurikulum 2013 (2013)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi X DPR RI menilai penerapan maupun revisi Kurikulum 2013 (K-13) tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Anggota Komisi X Ferdiansyah berpendapat, penerapan K-13 bisa terlaksana secara serentak pada 2023.

“Kalau kita mintanya 2023 bisa diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Ferdiansyah saat dihubungi Republika, Kamis (23/7). Sebelumnya, Kemendikbud menerangkan, 2020 merupakan target mereka menerapkan K-13 di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Ferdiansyah, waktu yang telah diprediksi Kemendikbud tidak akan cukup. Ia menerangkan, banyak hal yang perlu dipersiapkan dan tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. 

Ferdiansyah menyebutkan, salah satu hal yang tidak bisa dilakukan dengan cepat, yakni pelatihan para guru tentang K-13. Menurutnya, pelatihan seluruh guru tidak bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi, lanjut dia, hanya dilakukan oleh Kemendikbud.

Mengenai hal itu, Ferdiansyah menyarankan pemerintah untuk bekerjasama dengan lembaga swasta. Maksudnya, kata dia, pemerintah bisa meminta lembaga non-pemerintah yang kredibilitas dan berkualitas untuk melatih para guru. Dengan begitu, kata dia, bisa mengefektifkan waktu penerapan K-13 nantinya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Penghentian Kurikulum 2013 berlaku untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum KTSP 2006. Ia menegaskan, K-13 perlu direvisi terlebih dahulu agar bisa diterapkan kembali di seluruh sekolah di Indonesia.