DPR Bersyukur Jokowi Tandatangani Perpres BPIH 2015

Kamis , 28 May 2015, 09:24 WIB
Ibadah haji/ilustrasi
Ibadah haji/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Komisi VIII DPR RI bersyukur akhirnya Presiden Jokowi  menandatangani perpres No 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015.

"Walau sedikit terlambat dari yang dijanjikan Menteri Agama, namun DPR tetap mengapresiasi keseriusan Kemenag untuk menyelenggarakan haji tahun ini," kata Saleh, Kamis, (28/5).

Dengan ditandatanganinya perpres tersebut, ujar dia, diharapkan seluruh calon jamaah haji segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.

Namun Komisi VIII juga menyayangkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa penurunan BPIH tersebut seolah-olah hanya kerja Kemenag secara sepihak.

Faktanya, terang Saleh, Komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya 26 dolar AS. Berkat kerja keras DPR untuk menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga 502 dolar AS.