Prostitusi Marak, DPR Dorong Revisi UU ITE

Sabtu , 16 May 2015, 13:00 WIB
Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin marak dan terbukanya prostitusi di dunia maya atau online membuat DPR berencana akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, revisi tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan di dunia maya.

"UU ITE sedang dalam pembicaraan untuk dilakukan revisi. Kita giring ke arah sana (revisi)," kata Hasanuddin saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Hasanuddin mengatakan, perbaikan UU diperlukan untuk menekan angka kejahatan di dunia maya, termasuk bisnis prostitusi. Penguatan aturan tersebut, lanjutnya, bukan hanya akan berfokus pada yang bersifat represif, namun juga preventif.

"Komunikasi yang harus kita berantas, niat atau pelakunya yang menjurus pada prostitusi online. Perlu ada pasal yang mengatur agar IT itu tidak digunakan sebagai sarana kejahatan," ujarnya.

Selain itu, politikus PDIP itu menambahkan, perbaikan terhadap UU ITE diperlukan agar tidak ada lagi pasal yang multitafsir dan menyebabkan kekeliruan di kemudian hari. Jangan sampai, lanjutnya, kekeliruan tersebut berujung pada munculnya korban dari masyarakat yang tidak bersalah. Ia menyebutkan salah satu contoh, yakni kasus Prita Mulya Sari, ibu rumah tangga yang dipidanakan karena menulis keluhannya terhadap sebuah rumah sakit melalui surat elektronik.

"Ada yang ngeluh saja bisa dipidana. Itu kan harus dikoreksi supaya tidak semena-mena aparat penegak hukum dalam menggunakan pasal. Harus ada penjelasan yang clear sehingga tafsir tidak semena-mena," kata Hasanuddin.