Rabu 15 Jan 2020 10:10 WIB

DPD: Persyaratan Dana Insentif Daerah Terlalu Rumit

Terlalu banyak kriteria yang dibutuhkan sehingga beberapa daerah sulit mendapat DID.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajiep Padindang, mempertanyakan sejumlah persyaratan pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Foto: dokrep
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajiep Padindang, mempertanyakan sejumlah persyaratan pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajiep Padindang, mempertanyakan sejumlah persyaratan pemberian Dana Insentif Daerah (DID). Selama ini, terlalu banyak kriteria yang dibutuhkan, sehingga beberapa daerah sulit mendapatkan DID.

Salah satu aspek yang dipertanyakan Ajiep adalah penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP merupakan salah saut syarat dasar untuk mendapatkan DID. Hanya saja, Kabupaten Sinjai di Sulawesi Selatan yang sudah mendapatkan tiga kali WTP tidak mendapatkan peningkatan DID. "Harusnya dapat sekian miliar," tuturnya dalam rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/1) lalu.

Baca Juga

Selain itu, Ajiep menambahkan, jumlah penghargaan sebagai persyaratan penunjang juga harus dipertimbangkan kembali. Sebab, penghargaan, sekalipun dari pemerintah pusat, masih menimbulkan keraguan dan mudah diurus.

Ajiep khawatir, terlalu banyak persyaratan yang dipertanyakan ini justru membuat banyak daerah berkualitas tidak dapat menjangkau DID. "Banyak variabel, justru banyak daerah ‘tercecer’ nanti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menegaskan, WTP bukanlah prasyarat satu-satunya untuk mendapatkan DID. Ada dua poin lain yang dijadikan sebagai penilaian utama. Salah satunya, penetapan peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu sebagai gambaran kinerja legislatif dan pemerintah daerah.

Kriteria utama berikutnya, penggunaan e-Government seperti e-budgeting dan e-procurement. Prima mengatakan, kriteria ini juga menunjukkan sieberapa besar efisiensi dan transparan keuangan daerah. "Kalau tidak ada, ya daerah tidak bisa ikut lomba (mendapatkan DID)," ujarnya.

Tapi, Prima menekankan, kompetisi pentingnya bukan di tiga kriteria utama itu. Pemerintah telah menetapkan sembilan kategori kinerja yang digunakan sebagai indikator performa untuk menentukan besaran DID ke suatu daerah. Penilaiannya dilakukan secara mandiri atau individual.

Sembilan kategori tersebut di antaranya, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publi bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan dan pelayanan dasar publik bidang infrastruktur. Selain itu, ada kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum pemerintahan dan pengelolaan sampah.

Terakhir, terdapat dua kategori yang baru diterapkan di tahun ini, yakni peningkatan ekspor dan investasi. Kategori ini sekaligus menjadi ajakan keterlibatan pemerintah daerah dalam makro ekonomi Indonesia.

Dalam catatan Kemenkeu, alokasi anggaran untuk DID terus meningkat. Pada 2020, pemerintah menganggarkan Rp 15 triliun, naik 50 persen dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 10 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement