Kamis 20 Jun 2019 15:54 WIB

Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun SOP

Setiap unit kerja diharapkan bisa menyusun SOP makro dan mikro.

Sekretariat Jenderal DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksaan menyususun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan kinerja.
Foto: dpd
Sekretariat Jenderal DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksaan menyususun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan kinerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksaan menyususun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan kinerja. Selama dua hari hingga Jumat (21/6), DPD melaksanakan workshop untuk menyusun SOP tersebut.

“Harapan kita dengan kegiatan ini bisa memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik di lingkungan DPD RI,” ucap Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian DPD RI Lalu Niqman Zahir, Kamis (20/6).

Baca Juga

Lalu menilai workshop ini juga sangat penting dalam memahami Proses Bisnis di lingkungan Kesekjenan DPD RI. Ke depan, dia berharap Kesekjenan DPD RI bisa memisahkan antara Proses Bisnis dan SOP Makro dan Mikro. Selain itu, setiap unit atau bagian di Kesekjenan DPD RI bisa menyusun SOP Mikro dan Makro.

photo
Sekretariat Jenderal DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksaan menyususun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan kinerja.

“Jadi workshop ini sangat penting, artinya ilmu seperti ini masih langka, maka kita harus benar-benar memahami kelembagaan kita dan bagaimana Peta Proses bisnis dan SOP Makro dan Mikro. Maka dua hari ini bisa dilakukan dengan serius,” ujar Lalu.

Sementara itu, Konsultan dari Cognoscenti Consultan Grup Martinus Tukiran menjelaskan penyusunan Peta Proses Bisnis instansi pemerintah sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) No.12 Tahun 2011. Namun, kata dia,  hingga saat ini masih sangat sedikit dijalankan oleh instansi pemerintah,.

Tukiran menambahkan pada tahun 2018 KemenPAN dan RB kembali mengeluarkan Permen PAN dan RB No. 19 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyusun Peta Proses Bisnis di instansi pemerintah. “Ini harapan kami dan mendorong Peta Proses Bisnis dan menyusun SOP Makro, dan tahun ini SOP Mikro juga dapat disusun,” ujarnya.

Menurut Tukiran Kesetjenan DPD RI memiliki 11 Proses Bisnis. Setiap proses memiliki 49 sub Proses Bisnis sehingga membentuk 90 rangkaian aktivitas lintas fungsi. “Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan SOP Makro maupun Mikro,” ulasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement