Rabu 05 Dec 2018 17:29 WIB

DPD akan Bentuk Tatib Terkait Evaluasi Perda

Evaluasi Perda diminta tidak tumpang tindih dengan Kemendagri.

Rancangan Peraturan Daerah akan diproses menjadi Peraturan Daerah (ilustrasi)
Foto: Pinterest
Rancangan Peraturan Daerah akan diproses menjadi Peraturan Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPD RI akan membentuk tata tertib terkait  evaluasi Perda. Adanya kewenangan baru memberikan DPD RI untuk berimprovisasi terhadap respons daerah. 

“Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah,” ucap Wakil Komite I Fachrul Razi saat seminar nasional ‘Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda’ di Ruang GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu (5/12). 

Menurutnya, peran DPD RI memang terbatas. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mengevaluasi Perda tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3. Memberikan tantangan baru bagi DPD RI. “Tentunya ini peluang DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” kata senator asal Aceh itu.

Untuk itu, lanjutnya, DPD RI harus bergerak cepat. Artinya, DPD RI dalam waktu dekat ini akan merevisi Tata Tertib (Tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda. “Yang pertama kita harus segera membuat Tatib terkait dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda,” kata Fachrul.

Menurut Fachrul, ketika DPD melakukan reses sering kali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan. Alhasil, dari 34 provinsi banyak Perda yang bertentangan. “Namun dimana posisi DPD RI? Kita tugas menjebatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau menggurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak,” kata dia.

Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek menurutnya kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan perda merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat penting. “Ini tantangan buat kita dalam membuat produk hukum untuk daerah,” ucap dia.

Reydonnyzar menjelaskan selama 14 tahun DPD berdiri, DPD terus bekerja dalam menyuarakan aspirasi dan perjuangkan kepentingan daerah dalam bentuk produk hukum. “Maka dengan adanya kewenangan baru ini membuat kita terus berusaha memperjuangkan kepentingan daerah melalui Raperda dan Perda,” kata dia.

Dikesempatan yaang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda. “Disinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah,” ujarnya.

Sukoyo memberikan catatan perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya berharap pemantan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri,” kata dia.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. “Tentunya yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan kelompok masyarakat,” kata Sukoyo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement