Selasa 13 Nov 2018 04:22 WIB

DPD RI Usulkan 6 RUU Prioritas pada Prolegnas 2019

Semua alat kelengkapan diminta bisa menyelesaikan tugas dengan baik.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Foto: DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI akan mengusulkan 6 RUU prioritas pada Prolegnas 2019. Hal tersebut terungkap pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Senin (12/11).

RUU Prolegnas Prioritas yang akan diselesaikan DPD RI antara lain, RUU Tentang Pengelolaan Kawasan Daerah Perbatasan, RUU Tentang Kegeologian, RUU Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU Tentang Bahasa Daerah, RUU Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penaggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengingatkan kepada alat kelengkapan DPD RI dan Anggota untuk fokus menyelesaikan semua tugas dan kewenangan DPD RI terutama Program Legislasi Nasional pada Masa Sidang tahun 2018-2019 yang sangat singkat.

“Saya sampaikan masa Sidang tahun 2018-2019 ini sangat singkat, akan tetapi semua alat kelengkapan harus mampu menyelesaikan semua agenda yang ada sesuai dengan tugas dan kewenangan terutama dalam bidang legislasi,” ujar Senator Maluku tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) John Pieris menyatakan bahwa pada masa sidang 2018-2019 DPD RI akan fokus mengerjakan 6 RUU pada Prolegnas Prioritas 2019.

“Kami mendorong adanya sosialisasi dan penyebarluasan program prolegnas yang dikerjakan oleh DPD RI. Hasil kesepakatan Tripartit antara DPD, DPR, dan Pemerintah perlu disosialisasikan ke daerah oleh PPUU 2019 mendatang,” ujar John Pieris.

Pada Sidang ini dilaporkan juga bahwa masa Sidang 2018-2019 ini, Komite I akan melakukan finalisasi RUU inisiatif DPD RI tentang Percepatan Pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, Komite I akan melakukan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah terkait RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Sedangkan Komite II akan melakukan pembahasan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU BUMN dan melakukan Pengawasan atas Undang_Undang Penerbangan. Komite III akan melakukan inventarisasi materi RUU perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan tentang Kepemudaan.

Komite IV akan melanjutkan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU dari DPR/pemerintah terkait RUU tentang Konsultan Pajak, dan review terhadap APBN 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement