Rabu 10 Oct 2018 20:18 WIB

Pemerintah Minta Waktu Konsolidasi Pansus Daerah Kepulauan

menegaskan dan mengingatkan kepada Pemerintah untuk secepatnya menghasilkan keputusan

Rapat Kerja (Raker) Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Kementerian Rabu (10/10).
Foto: DPD
Rapat Kerja (Raker) Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Kementerian Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja (Raker) Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Kementerian Rabu (10/10) berjalan cukup singkat. Rapat kerja yang berlangsung sekitar 20 menit ini diagendakan untuk mendengarkan masukan atau pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan Inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite I.

Dalam Raker yang berlangsung terbuka untuk umum itu, dipimpin oleh Ketua Pansus Edison Bataubun. Hadir dari DPD RI, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, dan Syafrudin Atasoge. Hadir pula dari Pemerintah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Banda) Kemendagri Diah Indrajati, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam Raker itu, Ketua Pansus mempersilahkan Pemeritah untuk menyampaikan pandangan atau pendapatnya berkaitan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan. Diah Indrajati yang mewakili Pemerintah menyampaikan permohonan maaf dikarenakan sampai saat ini Pemerintah masih melakukan konsolidasi internal ditingkat Kementerian.

Oleh karena itu, Pemerintah belum dapat memberikan pendapat atau masukan berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan tersebut. Sebagaimana yang diketahui dalam Raker Pansus sebelumnya, pada Senin (8/10), Pemerintah melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemedagri Soni Sumarno meminta waktu kepada Pansus untuk melakukan Konsolidasi Internal  yang diharapkan selesai pada saat pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tanggal 26 Oktober mendatang.

Sementara itu, Akhmad Muqowam menegaskan dan mengingatkan kepada Pemerintah untuk secepat mungkin menghasilkan keputusan yang bulat dalam konsolidasi internal tersebut. “Kami minta Pemerintah meneyelesaikan selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2018 sudah final keputusannya,” ujar Akhmad.

Raker ditutup dan dilanjutkan dengan pembahasan DIM yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement