Senin 08 Oct 2018 21:06 WIB

DPD dan DPR Bahas RUU tentang Daerah Kepulauan

Pembangunan diharapkan tidak hanya di Jawa saja.

Seorang ibu di daerah terpencil di Kepulauan Karimata, Kalbar memakaikan seragam, Senin (19/10)
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Seorang ibu di daerah terpencil di Kepulauan Karimata, Kalbar memakaikan seragam, Senin (19/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI membahas RUU tentang Daerah Kepulauan dengan DPR RI. RUU yang diinisiasi oleh DPD tersebut mendesak segera disahkan menjadi Undang-Undang. 

Ketua Komite I Benny Rhamdani memaparkan isi pokok RUU tentang Daerah Kepulauan usul inisiatif DPD RI kepada Pansus DPR dan perwakilan pemerintah terkait urgensi RUU tersebut agar segera disahkan. DPD RI menilai pemerintah masih bias dalam melaksanakan pembangunan daratan dan di daerah kepulauan.

 “Indonesia sudah diakui oleh dunia internasional sebagai negara kepulauan namun tata internal atau aturan tentang itu belum ada," kata dia, Senin (8/10).

Menirit dia, kebijakan teritorial mendesak dibutuhkan karena di daerah kepulauan sangat terbatas layanan sarana dasar, layanan publik/sipil, terbatasnya kemampuan keuangan daerah, biaya transportasi yang sangat mahal dan terbatasnya akses, selain itu masih ditemukan adanya isolasi fisik, marginalisasi, dan disparisasi ekonomi, serta minimnya pembangunan manusia di daerah kepulauan. 

Melalui RUU tentang Daerah Kepulauan usul inisiatif DPD RI yang terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal ini. DPD RI ingin agar RUU dapat menjamin adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah kepulauan. Selain itu juga RUU ini mampu menjaga dan mempertahankan kharakteristik daerah kepulauan, mampu mewujudkan pembangunan yang  berkeadilan, serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.

 “RUU yang telah selesai disusun DPD RI ini diharap mampu menjadi pemicu bagi pembangunan dan menjawab segala persoalan-persoalan di daerah kepulauan yang saat ini masih terpinggirkan. Kami berharap cara berpikir pemerintah  jangan hanya berpusat di pusat Jawa/Jakarta saja tetapi Indonesiasentris, sehingga negara harus hadir dan mengurus Indonesia yang di pinggiran ini sebagai Negara kesatuan,” kata Senator Sulawesi Utara tersebut.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Edison Betaubun menyatakan agenda saat ini Rapat Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan membahas keterangan DPD RI terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan, keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan, Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan dan Pengesahan Mekanisme Kerja dan Jadwal Acara Rapat Pembahasan RUU tentang Daerah.

"Kami mengapresiasi kinerja DPD RI dalam mengajukan usul RUU tentang Daerah kepuluan usul inisiatif DPD RI. Secara garis besar hampir semua fraksi di pansus ini sepakat untuk membahas RUU ini ke tahap yang lebih tinggi. Dan kami minta pemerintah segera berkonsolidasi untuk menanggapi usulan RUU yang sangat penting dan mendesak ini,” kataEdison.

Senada dengan hal itu, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Vanda Sarundajang menyampaikan bahwa berdaarkan pertimbangan objektif dan logis. RUU tersebut perlu segera disahkan sesuai dengan mekanisme legislasi nasional.

“RUU tentang Daerah Kepulauan ini perlu dan mendesak segera disahkan, bahkan kami menilai ini RUU ini bersifat Lex Spesialis atau bersifat khusus,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement