Selasa 02 Oct 2018 17:31 WIB

DPD Gelar Uji Sahih RUU Pemanfaatan Sumber Daya Genetik

RUU ini diharapkan dapat melindungi produk-produk lokal.

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan uji sahih terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG).
Foto: DPD
Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan uji sahih terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan uji sahih terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG). RUU ini diharapkan dapat melindungi produk-produk lokal hasil dari pengembangan keanekaragaman hayati serta mendorong adanya pendapatan bagi negara dan masyarakat terkait produk hasil pengembangan genetik.

Undang-undang ini bisa memberikan perlindungan terhadap produk-produk lokal Indonesia. RUU ini sangat penting untuk melindungi para petani dan hasil temuan-temuan baru dari sumber daya genetik, dan supaya ada pendapatan negara di bidang sumber daya genetik ini.

"Dan pendapatan negara ini bisa di-sharing buat petani dan buat penelitian dan pengembangan sumber daya genetik di Indonesia,” ucap Ketua Timja RUU PPSDG Marhany VP Pua di DPD RI, Senin (1/10), seperti dalam siaran persnya.

Lanjutnya, keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat dan daerah. Keanekaragaman tersebut dapat menghasilkan produk-produk unggulan.

Hanya saja sampai saat ini belum ada regulasi yang melindungi produk Indonesia hasil dari pengembangan sumber daya genetik. Akibatnya produk-produk tersebut diklaim oleh negara lain.

“Kita memiliki keunggulan-keunggulan dalam potensi sumber daya hayati kita, hutan dan juga tanaman-tanaman. Tetapi karena hukum peraturan perundang-undangan kita belum memberikan perlindungan bagi sumber daya genentik, kita tidak bisa mengklaim bahwa ini milik Indonesia dan tidak bisa memiliki hak paten. Kita tidak bisa memperoleh keuntungan dari potensi sumber daya genetik Indonesia,” imbuh Senator asal Sulawesi Utara ini.

Menurut Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, kegiatan uji sahih ini bertujuan untuk untuk memberikan pengkayaan draft Rancangan Undang-Undang tersebut sehingga nantinya akan mendekati idealitas untuk kepentingan nasional dan daerah.

“Komite II DPD RI mencatat sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan RUU ini, seperti pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hayati/sumber daya genetik harus berkesinambungan dari hulu hingga ke hilir, pembangunan sektor industri genetik berbasis budaya, indikasi geografis, hingga konsep pembagian keuntungan dari sumber daya genetik agar memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Aji Mirza juga menambahkan bahwa RUU ini tidak hanya menetapkan kebijakan di tingkat nasional untuk mengatur pengelolaan sumber daya genetik dalam kesepakatan internasional, tetapi juga mencerminkan kepentingan nasional dalam bidang pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetif yang mempunyai nilai strategis bagi pembangunan nasional.

“Harapannya daerah bisa mendapatkan kebermanfaatan, dapatkan benefit sharing dari regulasi RUU yang ditetapkan ini, dan bisa pendataan yang konkret lengkap terkait sumber daya genetik di daerah-daerah. Agar kita bisa mengetahui dan ini berguna bagi anak cucu kita,” tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement