Senin 20 Nov 2017 14:51 WIB

Hak Paten Beras Untungkan Petani

DPD meninjau pengolahan beras premium di Makassar.
Foto: dpd
DPD meninjau pengolahan beras premium di Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- DPD meninjau pengolahan beras premium di Makassar. Pengawasan Ketahanan Pangan Komite II DPD RI meninjau gudang Pengolahan beras premium PD. Pangan Jaya terletak di Kabupaten Maros Makasar untuk mengetahui secara langsung sistem pengemasan dan pendistribusian beras di Makassar, Senin(20/11)

Turut Hadir Wakil Ketua Komite II I Kadek Arimbawa, anggota DPD  Abdul Aziz Qahar Mudzakkar,  Anang Prihantoro, Anna Latuconsina,  Djasarmen Purba, Rahmijati Jahja, Rubaeti Erlita, Pdt.  Marthen, Ibrahim Agustinus Medah, Wa Ode Hamsinah Bolu.

Menurut keterangan penanggung jawab gudang PD. Pangan Jaya,  saat ini mempunyai mitra tani lebih dari 200 pemasok dan berkapasitas lebih dari 1.000 ton beras perbulan.

I Kadek Arimbawa mengatakan saat ini pemasok beras mengeluhkan lamanya proses pematenan produk beras dan bahkan membutuhkan waktu sampai 2 tahun. "Dengan adanya hak paten terhadap produk beras akan menjamin secara hukum jika terjadi pemalsuan dan dapat menaikan harga beras yang akan menguntungkan petani," kata dia.

Para petani berharap DPD RI dapat memfasilitasi untuk mendorong pemerintah dalam hal ini pihak paten untuk mempercepat proses paten sehingga petani dapat menjual beras dengan harga yang lebih baik. Harga beras varian tertinggi kualitas premium seharga Rp. 9.600/kg dan harga kualitas terendah Rp. 8.200/kg di PD. Pangan Jaya Maros Makasar. 

Sebelumnya, Komite II mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam rangka merangkum permasalahan-permasalahan terkait ketahanan pangan di Kantor Bupati Maros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement