Ahad 22 Oct 2017 12:52 WIB

BK DPD Bentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen.
Foto: dpd
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen. Selain itu BK DPD RI menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BK DPD Mervin Sadipun Komber.  “Proses pengaduan yang diajukan kepada kami Badan Kehormatan perlu ada tata beracara nya agar tertata dengan baik, mulai dari proses pengaduan masuk sampai proses administrasi sampai proses pembahasan di BK. Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus, dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” ujar Mervin Senator asal Papua Barat tersebut, Jumat (20/10).

Wakil Ketua BK Hendry Zainudin menambahkan bahwa BK rencananya akan membuat suatu forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan-badan kehormatan di daerah kabupaten atau kota untuk berkonsultasi ke BK DPD RI.

“Jadi nanti Badan-badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI. Selain itu saat ini Kode etik dan tata beracara perlu ada perubahan di DPD, kami sedang membuat yang baru untuk menyempurnakan yang sudah lama,” kata Hendry

Program strategis BK DPD RI ada empat. Pertama, penggantian peraturan tata beracara BK DPD RI yang akan lebih

mengakomodasi perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD RI. Penggantian Tata Beracara BK DPD RI akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal Anggota DPD RI, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik Anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD RI, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD RI apakah Putusan atau Keputusan.

Kedua, penyempurnaan peraturan DPD RI tentang tata tertib dan kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ketiga,  pembentukan forum konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga.

Keempat, pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh pimpinan alat kelengkapan di DPD RI untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement