Sabtu 01 Oct 2016 00:21 WIB

Senator Papua Ancam Meja Hijaukan Salah Satu Media Online

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor KPK
Kantor KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Carles Simaremare memberikan ultimatum kepada salah satu media online yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Senator asal Papua ini mengatakan salah satu media online telah memberitakan hal yang tidak benar atas dirinya.

Media online yang dimaksunya, memberitakan Carles Simaremare ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhapa ketua DPD RI, Irman Gusman beberapa waktu lalu. Kemudian KPK mengumumkan bahwa Carles Simaremare sama sekali tidak terlibat.

Namun hingga dua pekan berjalan, tidak ada klarifikasi dari media online tersebut. Sehingga hal ini yang membuat pendeta asal Papua itu ingin membawa perkara ini ke ranah hukum. Hanya saja hingga saat ini, pihaknya masih menunggu permintaan maaf dan klarifikasi dari media yang bersangkutan.

Carles sudah menunjuk Swardi Aritonang sebagai kuasa hukumnya untuk menindak lanjuti aduannya ke Mabes Polri. Meski sampai saat ini pihaknya belum pernah menghubungi media online itu, tapi dia berharap jusrtu mereka lebih responsip untuk meralat pemberitaannya. "Pemberitaan ini sangat merugikan saya dan keluarga saya. Bahkan sampai ada konstituen yang kecewa terhadap dirinya kerena pemberitaan itu," keluh Carles, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (30/9).

Carles mengungkapkan, padahal saat OTT Irman Gusman dirinya tengah berada di Bandung untuk menghadiri acara anak dari kawan pendetanya. Dia mengaku mendapatkan berita bahwa dirinya ditangkap KPK, pada hari Sabtu (17/9) pukul 11.05 WIB.

Kemudian berita tersebut menyebar bahkan sempat dikutip oleh satu pemerhati politik. Awalnya Carles bersama kuasa hukumnya segera mengadukan perkara ini ke Mabes Polri, tapi dia memilih untuk memberikan waktu kepada media online itu untuk melakukan klarifikasi. "Kami harap segara ada klarifikasi, karena ini dampaknya sangat buruk, sampai-sampai anak saya yang kuliah di luar negeri tidak bisa tidur," tambah Carles.

Sementara itu, Swardi Aritonang menduga pemberitaan tersebut sudah masuk ranah tindak pidana, dengan mencemarkan nama baik Carles. Menurutnya,  pada media online terkait sangat jelas menyebutkan nama Carles Simaremare ditangkap oleh KPK bersama Irman Gusman.

Maka dari itu pihaknya mengkaitkan pelanggaran itu dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3). Lanjut Swardi, dalam UU ITE tersebut ancamannya sangat serius yaitu enam tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp 1 milyar.

"Kami juga akan adukan ke Dewan Pers. Setelah dikaji dan dianalisis, kami anggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online," kata Swardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement