Selasa 17 May 2016 18:20 WIB

DPD: Yogyakarta Layak Jadi Percontohan Dana Desa

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Cholid Mahmud menilai sistem dan hasil pengelolaan dana desa 2015 di Daerah Istimewa Yogyakarta layak menjadi percontohan nasional.

Cholid Mahmud di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dibandingkan daerah-daerah lain pengelolaan di DIY lebih baik dan realisasi anggaran rata-rata mencapai di atas 90 persen.

"Hal itu, antara lain, disebabkan infrastruktur dan SDM pemerintahan desa di DIY cukup siap," kata Cholid.

Namun demikian, menurut Cholid, perlu ada peningkatan pemahaman bagi aparat pemerintah desa agar pengelolaan dana bisa bisa lebih baik sehingga pemanfaatannya bisa lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahtaraan masyarakat desa.

Pada 2015, katanya, pelaksanaan yang dikeluhkan pemerintah desa adalah keterlambatan pencairan dana. Dengan sistem tiga kali pencairan terjadi keterlambatan pada pencairan ketiga bulan Desember.

"Untuk menghindari terulangnya keterlambatan, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Sudah ada kesepakatan bahwa dana desa akan dicairkan dua kali. Yakni pada April dan Agustus. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kendala yang terjadi tahun lalu," harap Cholid.

Peneliti Institute for Reseach and Employment (IRE) Abdul Rozak mengatakan pengelolaan dana desa perlu dibuat regulasi lokal di tingkat kabupatenyang berupa perda maupun perbup.

"Regulasi itu untuk mengatur kewenangan pemkab dan pemdes agar lebih jelas. Terutama kewenangan untuk membangun infrastruktur yang saat ini masih banyak terjadi kejelasan, bahkan tumpang tindih," katanya.

Kepala Desa Janten, Kecamatan Temon Fahrudin mengatakan saat ini, masih terdapat kewenangan yang belum jelas antara pemkab dan pemdesa.

Oleh karena itu Fahrudin berharap agar Pemkab Kulon Progo berinisiatif untuk membuat regulasi tersebut.

"Kemarin kami manganggarkan dana desa untuk perbaikan jalan di Desa Janten. Namun tidak disetujui pemkab karena jalan tersebut merupakan kewenangan pemkab. Padahal secara riil jalan perlu diperbaiki," ujar Fahrudin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement