Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Ketua MPR: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pemerkosaan

Jumat 06 May 2016 12:58 WIB

Red: Angga Indrawan

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

Foto: wonderslist.com

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan pelaku perkosaan dan pembunuhan patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ini karena tindakannya sudah di luar batas kemanusiaan.

"Perkosaan dan pembunuhan itu adalah perbuatan biadab," kata Zulkifli Hasan, di sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI serta Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan, di Balai Citra Resmi, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/5).

Zulkifli mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya perihal kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Bengkulu. Polisi berhasil mengungkap kasus perkosaan terhadap Y (14 tahun), siswi SMP yang dilakukan 14 remaja. Jenazah Y ditemukan di jurang, beberapa hari kemudian.

Menurut Zulkifli, perbuatan perkosaan dan pembunuhan jelas melanggar kemanusiaan, sehingga patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Apalagi, kata dia, perbuatan perkosaan dan pembunuhan itu dilakukan beramai-ramai kepada seorang remaja.

"Ke depan, tidak boleh lagi ada tindakan perkosaan di negeri yang berideologi Pancasila ini," katanya lagi.

Ketika ditanya pemicu perbuatan pemerkosan dan pembunuhan tersebut adalah narkoba dan minuman keras, menurut dia, negara saat ini sudah menyatakan darurat narkoba. "Narkoba sangat berbahaya bagi pemakainya karena dapat merusak bangsa Indonesia," kata dia pula. Pada kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk menaruh perhatian besar terhadap masyarakat yang berpotensi dalam situasi darurat narkoba.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler