REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II DPD RI menyoroti permasalahan pengaturan dan manajemen air. Komite II DPD RI menilai UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga tidak optimal sebagai payung hukum dalam menjawab tantangan krisis air dan kebutuhan pokok air yang semakin meningkat.
Komite II DPD RI merekomendasikan perlunya membentuk undang-undang baru sebagai pengganti UU No 11 Tahun 1974 yang sesuai dengan kondisi saat ini dan tetap berpegang pada mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
"Adanya undang-undang baru diharapkan dapat menjawab tantangan krisis air dan kebutuhan pokok air di Indonesia yang semakin meningkat. Selain itu, undang-undang yang baru diharapkan dapat memperkuat posisi negara dalam menguasai sumber daya air untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Wakil Ketua Komite II Ahmad Nawardi
Saat membacakan laporan hasil pengawasan Komite II DPD RI di Sidang Paripurna DPD RI hari Jumat sore (29/4), Senator dari Jawa Timur tersebut Komite II DPD RI juga menyoroti mengenai banyaknya sektor pengairan yang masih dikuasai oleh swasta. Air dianggap sebagai sektor penting dalam kehidupan masyarakat sehingga pemerintah harus mengelola sektor perairan agar dapat mewujudkan pengelolaan air guna memenuhi kebutuhan air untuk kepentingan sosial dan irigasi pertanian rakyat.
Untuk mewujudkan hal tersebut Komite II DPD RI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air .
Dalam kesempatan yang sama, Komite II juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera mendorong pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SPAM). SPAM tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM sangat penting sebagai dasar pembentukan Rencana Induk SPAM yang diharapkan dapat menjadi pemandu sekaligus bingkai pengikat dalam penyusunan program dan kegiatan antarsektor dan antardaerah," ujar dia.
Adanya kasus kurang meratanya distribusi air ke masyarakat yang menyebabkan beberapa daerah kurang mendapatkan pasokan air yang memadai. Oleh karena itu Komite II DPD RI mendesak kepada Pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pelayanan ketersediaan air minum yang diselenggarakan oleh PDAM, dengan melibatkan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). Tujuannya agar terbangun sistem manajemen yang membuat PDAM dapat memenuhi tugas penyediaan air minum untuk masyarakat.