Jumat 29 Apr 2016 18:56 WIB

DPD Dukung RUU Tax Amnesty

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung RUU tax amnesty pada Sidang Paripurna ke 11 masa Sidang IV di Gedung Nusantara V, Jumat (29/4).
Foto: DPD
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung RUU tax amnesty pada Sidang Paripurna ke 11 masa Sidang IV di Gedung Nusantara V, Jumat (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung RUU tax amnesty pada Sidang Paripurna ke 11 masa Sidang IV di Gedung Nusantara V, Jumat (29/4). Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan terjadi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan sehingga RUU tax amnesty perlu dikembangkan menjadi Undang-undang.

"Dari 723 triliun rupiah di tahun 2010 menjadi Rp 1.146 triliun pada tahun 2014, dengan rata-rata pertumbuhan 12,2 persen per tahun, namun di tahun 2014 pertumbuhan pajak menurun menjadi 6,5 persen. Nah inilah pentingnya tax amesty yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesadaran bayar pajak masyarakat," ujarnya.

Ajiep menuturkan rasio antara jumlah penduduk dan wajib pajak saat ini masih rendah. Hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan wajib pajaknya masih rendah. Banyak kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak dilaporkan. Bahkan masih banyak penempatan harta/dana diluar negeri yang tidak dilaporkan.

Di kesempatan yang berbeda Wakil Ketua Komite IV Budiono berpendapat bahwa ada beberapa pertimbangan kebijakan tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty berpotensi bisa menarik aset keuangan dari luar negeri sehingga dampaknya mempengaruhi neraca pembayaran, investasi domestik, atau pertimbangan keuangan lainnya.

"Pandangan tertulis atas RUU tentang pengampunan pajak yang kami buat ini akan kami sampaikan ke DPR RI, dan akan menjadi bahan bagi DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Undang-undang tentang pengampunan Pajak/ Tax Amnesty," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement