Jumat 25 Mar 2016 21:00 WIB

DPD: Jika Syarat Pilkada Diperkuat, Minat Calon Independen Berkurang

Rep: C21/ Red: Winda Destiana Putri
Farouk Muhammad
Farouk Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad memprediksi jika syarat calon independen kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017 diperkuat, maka minat mereka akan berkurang untuk mencalonkan diri.

"Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol," ujar dia, Jumat (25/3).

Farouk menuturkan bahkan, jika pendaftar parpol juga akan sedikit. Sehingga menyebabkan hanya ada calon tunggal seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak lalu.

Semakin beratnya syarat dukungan ini juga diperkuat dengan data hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang maju dalam pilkada serentak Desember 2015 lalu.

Dalam catatan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dari 250 pasangan calon perseorangan yang mendaftar, 80 pasangan tidak memenuhi syarat. Dari jumlah yang tak lolos, sebanyak 64 pasangan (80 persen) karena kekurangan syarat minimal dukungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement