Jumat 25 Mar 2016 20:10 WIB

'Syarat Usulan Pengetatan Calon Perseorangan Pilkada Sangat Memberatkan'

Rep: C21/ Red: Winda Destiana Putri
Farouk Muhammad
Farouk Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengusulkan pengetatan syarat calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) l dalam rangka revisi UU tentang Pilkada 2017.

Angka untuk syarat perseorangan muncul dan naik menjadi 15-20 persen dari jumlah pemilih untuk menyamakan dengan dukungan calon dari partai politik.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menilai usul tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan semangat hadirnya calon perseorangan.

"Jalur calon perseorangan dilegitimasi secara konstitusional untuk memberi ruang bagi putra daerah yang mungkin tidak ingin mencalonkan atau terkendala pencalonannya lewat partai politik. Semangatnya selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas," kata Farouk, Jumat (25/3).

Farouk menuturkan hal tersebut, tidak sejalan dengan upaya untuk menghadirkan demokrasi yang lebih dalam perbincangan dan komunikasi, tentu saja dalam tahap pencalonan kepala daerah.

Pengetatan syarat yang tinggi menyebabkan hilangnya ruh konstitusionalitas calon perseorangan. Apalagi, mantan Anggota Panja RUU Pilkada DPD ini, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan rerata tiga persen pada revisi UU pilkada terakhir menjadi 6,5-10 persen dari jumlah pemilih (sesuai kluster jumlah penduduk daerah yang bersangkutan).

Misalkan jika alasannya untuk meningkatkan derajat legitimasi perseorangan, Farouk menilai regulasi saat ini sudah cukup berat. Kemudian ditambah apalagi legitimasi sebenarnya ada pada rakyat sebagai pemilih.

"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi/menjegal calon perseorangan lewat Undang-Undang," tegas Farouk.

Terang saja, kata Farouk, dengan syarat sekarang sangat berat untuk calon perseorangan memenuhinya. Sehingga diprediksi ke depan akan semakin berkurang minat pencalonan melalui jalur perseorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement