Kamis 24 Mar 2016 20:20 WIB

DPD: Revisi UU Pilkada Jangan Menghambat Calon Independen

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Abdul Azis Khafia mendukung revisi UU Pilkada selama tidak bertujuan untuk menjegal calon independent. Revisi semestinya dilakukan guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada kedepan.

Dia juga menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada harus memberikan ruang yang selebar-lebarnya untuk calon independen agar dapat maju di pilkada.

"Artinya, membuka adanya partisipasi politik seluas-luasnya dari masyarakat. Maka itu, pencalonan diri di jalur independen, seharusnya juga diatur dalam Undang-Undang agar dapat membatasi dan menghasilkan calon independen yang benar-benar kompeten," ujarnya.

Azis mengatakan wacana revisi UU Pilkada hendaknya tidak hanya terjebak pada permasalahan calon independen dan partai politik. Menurutnya masih banyak hal lebih penting sebagai landasan dilakukannya revisi UU Pilkada tersebut.

"Saya sangat mendukung fenomena calon independen. Partai bukan satu satunya institusi orang untuk jadi pemimpin. Terkadang partai mencari calon yang hanya populer dan dana cukup tinggi, padahal idealnya parpol mendorong kader-kader yang bagus. Saya berharap dengan adanya revisi dapat mendorong calon independen untuk maju di pilkada di daerah, bukan hanya Ahok," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement