Rabu 17 Feb 2016 18:00 WIB

DPD: Draf RUU Penyandang Disabilitas Perlu Disempurnakan

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, menyatakan draf RUU Penyandang Disabilitas masih perlu disempurnakan. Poin pemenuhan hak pendidikan dan hak bekerja menjadi dua hal penting yang masih DPD.

"Draf yang ada saat ini masih belum cukup paripurna. Perlu ada perhatian lebih lanjut soal pendidikan dan lapangan kerja bagi mereka," jelas Fahira kepada Republika di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut Fahira, pihaknya pun kini masih terus menjajaki poin-poin lain dalam RUU Penyandang Disabilitas. RUU tersebut kini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

"Kami dorong cepat selesai pada 2017 nanti. Sebab, daerah sangat membutuhkan aturan mengenai penyandang difabel," kata Fahira.

Draft RUU Penyandang disabilitas telah selesai pada Mei 2014 lalu. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya terhenti karena pergantian presiden.

Sebelumnya, Indonesia memang sudah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyandang Cacat. Namun, undang-undang itu dinilai mendiskriminasi difabel karena isinya jauh dari peningkatan kapasitas difabel serta tidak tegas mengakomodir hak mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement