Kamis 21 Jan 2016 19:06 WIB

Indikasi Penyimpangan Dana BOS Perlu Solusi

Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu dicari solusinya.

"Dengan adanya solusi yang tepat, diharapkan pada tahun anggaran berikutnya tidak menjadi temuan BPK lagi," kata Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman pada diskusi "Mengurai Permasalahan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Berdasarkan Temuan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Diskusi tersebut membahas seputar kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pengelolaan dana BOS didasarkan pada Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2015 yang menemukan adanya indikasi penyimpangan.

Menurut Abdul Gafar, secara umum persoalan pengelolaan dana BOS yang menjadi temuan BPK ada beberapa item meliputi, sisa dana BOS yang belum dikembalikan ke kas negara, penyebab kekurangan penerimaan negara atas sisa dana, penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan penggunaan dana BOS.

Kemudian, ketidakakuratan dalam pendataan penerima dana BOS yang menyebabkan kelebihan penyaluran dana BOS, penyusunan petunjuk teknis penyaluran dana BOS belum tepat sesuai ketentuan dan sejumlah sekolah belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS.

Anggota BAP DPD RI, Budiono menambahkan hasil temuan BPK tersebut akan terus berulang jika inti permasalahannya belum diselesaikan.

Menurut dia, inti permasalahannya adalah, data base lemah, pengawasan kurang efektif, kekurangberpihakan Kemendikbud terhadap sekolah swasta, sehingga menimbulkan permasalahan penyalahgunaan dana BOS.

Ketua Komite II DPD RI Ajiep Padindang meminta BPK melakukan audit spesifik dengan tujuan tertentu yakni audit lebih mendalam pada penyaluran dan penerima BOS.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Bahrullah Akbar menjelaskan untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai operasional dana BOS, harus dilakukan kajian lebih dalam yang melibatkan beberapa instansi terkait. "BPK memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement