Senin 28 Dec 2015 11:16 WIB

DPD RI Telah Lahirkan 518 Keputusan dalam 11 Tahun

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Irman Gusman
Foto: dok DPD RI
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lahir dari rahim reformasi untuk memenuhi aspirasi daerah. Setelah memasuki usia 11 tahun, DPD RI telah menghasilkan 518 keputusan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan terdiri dari 57 usulan Rancangan Undang-Undang, 237 pandangan dan pendapat , 18 buah pertimbangan, 58 pertimbangan terkait anggaran, 148 hasil pengawasan dan 6 usulan Prolegnas. Dari seluruh RUU yang diusulkan DPD RI, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah.

Salah satu RUU yang disahkan adalah RUU tentang Kelautan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. RUU tersebut menjadi catatan awal DPD RI memberikan RUU insiatif yang murni dari DPD RI.

"Ini memang bukan kerja mudah, tapi demi pengabdian rakyat, daerah, bangsa, dan negara," ujar Ketua DPD RI Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Jakarta belum lama ini.

DPD RI sebagai lembaga legislatif memang masih belum banyak yang bisa diberikan. Tapi, komitmen dan kinerja DPD RI dirancang untuk selalu siap berupaya mengaktualisasikan sesuai wewenang dan tugas konstitusional tanggung jawab DPD RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement