Ahad 27 Dec 2015 08:35 WIB

DPD RI Sarankan Formulasi Dana Desa Dibalik

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penyaluran dana desa pada tahun 2015 masih menuai pelbagai kendala.

Termasuk masalah formulasi pembagian masih kurang memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan.

Meski pemberian dana desa bertambah yang tadinya Rp 20,7 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 47 triliun tahun 2016. DPD RI menerima banyak masukan tentang pembentukan formula yang lebih adil, sesuai dengan perhitungan kondisi geografis setiap daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, yang berlaku saat ini pembagian 90 persen dari total dana desa dibagi secara merata, dan 10 persen dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis kota/kabupaten.

"Ini akibat perbedaan mencolok jumlah dan ukuran desa di beberapa provinsi. Di mana povinsi yang lebih besar dengan jumlah penduduk lebih banyak ternyata memiliki jumlah desa lebih sedikit," ujar Ketua DPR RI Irman Gusman melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id belum lama ini.

Dia mencontohkan, dengan formula tersebut maka akibatnya Provinsi Jawa Barat yang memiliki wilayah lebih luas dan jumlah penduduk lebih banyak dari Aceh, justru mendapatkan alokasi dana desa lebih kecil. Jawa Barat memiliki jumlah penduduk sebanyak 59 juta jiwa, sedangkan Aceh hanya berpenduduk 5,1 juta jiwa.

"Tahun 2016 DPD RI mengusulkan agar fomulasi yang ada sekarang dibalik," ujar anggota dari Sumatra Barat itu.

Irman menyampaikan, ada baiknya 90 persen dana desa dibagi dengan formula memperhitungkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kesulitan geografis. Sedangkan 10 persen sisanya dibagi secara rata untuk dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement