Kamis 17 Dec 2015 06:12 WIB

Ketua DPD: Harmonisasi Perundangan-undangan dalam Keadaan Darurat

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Irman Gusman
Foto: dok DPD RI
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan perundang-undang di Indonesia masih banyak yang tumpang tindih.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan, harmonisasi antara peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam keadaan darurat.

"Penyataan saya ini mungkin agak keras ya," ujar Irman dalam sambutan acara Forum Evaluasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Gedung Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Jakarta, Rabu (16/12).

Irman menjelaskan, persoalan tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan telah dirasakan oleh masyarakat. Pada kesempatan terakhir, bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Upacara Penyerahan DIPA 2016 di Istana Negara beberapa hari yang lalu.

Tidak adanya harmoni peraturan perundang-undangan terjadi di hampir semua jenis dan tingkat peraturan perundangan-undangan. Menurutnya, baik secara horizontal maupun secara vertikal, sampai peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota ketidak harmonisan sangat merisaukan.

Melihat ketidak harmonisan tersebut, Irman menyarankan adanya terobosan satu pintu yang menaungi permasalahan itu. Kementerian Hukum dan HAM dinilai dapat menjadi alternatif resolusi bagi masalah yang sudah berlarut.

"Karena kadang DPD atau DPR ada kepentingan, seperti belum kokoh. Tapi kalau di pemerintah sudah satu, koordinasinya enak buat kerja," ujar Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement