Sabtu 21 Nov 2015 07:13 WIB

DPD Jadi Lembaga Penyeimbang Legislasi

Rep: c27/ Red: Taufik Rachman
 Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad memimpin  sidang paripurna ke V Masa Sidang II Tahun Sidang 2015-2016 dengan agenda mendengarkan laporan reses anggota DPD RI. (17/11).
Foto: dok: DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad memimpin sidang paripurna ke V Masa Sidang II Tahun Sidang 2015-2016 dengan agenda mendengarkan laporan reses anggota DPD RI. (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan lembaga penyeimbang yang dalam sistem legislasi. Kepentingan DPD RI menyuarakan kepentingan daerah di pusat pemerintahan.

"DPD RI lahir dari rahim reformasi yang hadir untuk memberikan keseimbangan dalam system parlemen, sebagai wakil daerah di tingkat pusat," ujar Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad saat membuka Rapat Koordinasi Singkronisasi Aspirasi Darerah Anggota DPD RI Sumatra Selatan, Palembang, Jumat (20/11).

Farouk menjelaskan, DPD RI telah banyak memberikan manfaat untuk pelahiran Undang-Undang yang mementingkan kebutuhan daerah. Dalam bidang legislasi, DPD berperan optimal dalam pembahasan RUU Pemerintah daerah, RUU Desa, RUU Pilkada, dan RUU-RUU DOB.

Di samping itu, DPD RI telah berhasil mengusulkan dan membahas RUU inisiatif yang ditetapkan menjadi UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan. "Undang-Undang ini menjadi pijakan utama dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi," kata anggota dewan perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Ia menjelaskan, pada awal periode keanggotaan 2014-2019, DPD RI telah berhasil memasukkan RUU Wawasan Nusantara sebagai usulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Selanjutnya Farouk menjelaskan, pada bidang pengawasan, DPD RI mengawasi pelaksanaan UU, seperti dana desa, BPJS, kelistrikan, ujian nasional, guru, pertambangan, dann perbankan.

Pada Badan Akuntabilitas Publik, DPD RI berhasil menyelesaikan berbagai sengketa yang ada di daerah melalui dialog dan pembahasan intensif dengan pihak terkait di tingkat pusat. Farouk menerangkan, selama periode kedua, selain menindaklanjuti temuan BPK berkenaan dengan penyalahgunaan keuangan negara melalui pelanggaran hukum, DPD RI menindaklanjuti sejumlah kasus yang diadukan masyarakat daerah.

"Serta telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sejumlah permasalahan antara Pemda dengan Pemerintah Pusat serta antar Pemda, termasuk antar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi yang bersangkutan," ujar Guri Besar PTIK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement