Rabu 18 Nov 2015 07:56 WIB

DPD Imbau Masyarakat Ikut Awasi Kepala Desa

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Farouk Muhammad
Foto: Dok: DPD
Farouk Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penjualan tanah yang dilakukan oknum kepala desa masih marak ditemukan pada beberapa daerah.

Laporan kecurangan tersebut terungkap dari laopran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah masa reses berakhir.

"Itu marak dulu, semua seakan jadi hak kepala desa," Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Selasa (17/11).

Wakil Ketua DPD RI memnaggapi, parktik penjulan tanah yang sudah dimiliki orang lain oleh oknum kepala desa merupakan gaya lama. Tapi, seharusnya parktik tersebut tidak lagi terjadi karena sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2004 yang menatur tentang desa.

"Kemungkinan kepala desa berbuat seperti itu sangat kecil," ujar Farouk.

Jika memang kepala desa masih ada yang melakukan penjualan dan manipulasi surat tanah, maka itu merupakan penyalah gunaan wewenang. Sudah sepantasanya ditindak secara serius sesuai aturan yang berlaku.

Farouk juga meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi paraktik kecurangan yang dapat saja dilakukan kepala desa.

Dengan melakukan pengawasan secara bersama-sama dan menyeluruh, diharapkan parktik penyalagunaan wewenang di desa akan lambat laun berkurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement