Senin 09 Nov 2015 10:45 WIB

DPD: Stop Kekerasan pada Anak dan Perempuan

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohana menegaskan, Indonesia sudah berada pada taraf darurat kekerasan anak dan perempuan.

Bahkan, kekerasan sudah dapat masuk kategori bencana nasional. Ia melihat, kejahatan terhadap anak dan perempuan telah terjadi di mana-mana. Dan beberapa waktu ini, kejahatan tersebut terjadi tidak hanya di kota-kota besar, bahkan di daerah pun ditemukan permasalahan yang sama.

"Sampai di daerah terpencil pun terjadi kekerasan seksual pada anak," ujar anggota DPD perwakilan Sumatera Utara belum lama ini.

Emma menghimbau, agar setiap orang dapat melindungi diri dan orang- orang sekitarnya dari perliaku kekerasan, baik secara fisik maupun seksual. Meski pemerintah seudah memiliki Undang-Undang perlindungan anak, perlikau kekerasan tetap saja bisa terjadi pada siapa pun.

"Meski pemerintah sudah ada UU perlindungan anak, sekarang fokus perempuan parlemen mendorong bagaimana UU kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bisa diperkuat. Sehingga perlindungan terhadap mereka ada," ungkapnya.

Anak merupkan harapan bagi masa depan bangsa, sehingga ia meminta semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi menjaga anak. Jika terjadi kekerasan pada anak, tidak hanya secara fisik mereka terluka, bahkan psikologis juga terganggu. Emma menegaskan, sudah waktunya berhenti melakukan kekerasan pada anak, anak merupakan aset terbesar untuk keberlangsungan bangsa di masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement