Rabu 23 Sep 2015 16:34 WIB

DPD RI Optimalkan Pemanfaatan SDA

Rep: Eric Iskandarsyah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Tambang batu bara Adaro
Foto: Edwin/Republika
Tambang batu bara Adaro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD RI terkait kewenangan dalam membahas RUU dan kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.

Koordinator Tim Litigasi DPD RI John Pieris mengatakan, dengan keputusan MK itu, maka DPD dapat lebih optimal dalam mengawal setiap kepentingan daerah. "Terutama yang terkait dengan sumber daya alam (SDA) di daerah," ujarnya dalam Dialog Kenegaraan bertema Menanti Langkah DPD Pasca Putusan MK tentang UU MD3 di Komlpek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (23/9).

Menurut Senator dari Maluku itu, mayoritas SDA terletak di daerah dan bukan di pusat. Oleh karena itu, peran DPD sangat dibutuhkan agar pemanfaatan SDA itu dapat lebih optimal.

"Keputusan itu juga telah meningkatkan kewenangna DPD," kata dia. Pasal yang dikabulkan oleh MK adalah Pasal 71 huruf c, yang sebelumnya menyatakan DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR. Dengan dikabulkannya permohonan oleh MK, maka DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, DPR atau DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement