Selasa 22 Sep 2015 19:10 WIB

Poin Putusan MK Soal Permohonan DPD Uji Materi UU MD3

Rep: c20/ Red: Dwi Murdaningsih
MK
MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian pengujian materil UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3). Tetapi, MK menolak sepenuhnya pengujian formil dan permohonan provisi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Permohonan provisi ditolak, pengujian formil tidak dapat diterima. Dan dalil pemohon mengenai Pasal 71 huruf c, Pasal 166 ayat 2, Pasal 250 ayat 1, dan Pasal 277 ayat 1 UU No 17 tahun 2014 beralasan menurut hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Dalam sidang tersebut ada empat pasal yang diterima oleh Majelis hakim MK. Arief mengatakan Pasal 71 huruf c UU MD3 dimaknai membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) yang diajukan presiden, DPR atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, dalam pembahasan tersebut DPD diikutsertakan sebelum mengambil persetujuan bersama antara DPR dengan presiden.

Kedua, Arief mengatakan pada Pasal 166 ayat 2 UU MD3 dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden. Ketiga, Pasal 250 ayat (1) UU MD3 dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan disampaikan pada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

"Keempat, Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden," lanjut dia.

Arief mengatakan dalam sidang hari ini, Pasal 167 ayat (1) UU MD3 tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya yakni Pasal 72, 165, 167, 170 ayat 5, 171 ayat 1, 174 ayat 1, 174 ayat 4 dan 5, 224 ayat 5, 245 ayat 1, 249 huruf b, 252 ayat 4, 276 ayat 1, 281, dan Pasal 307 ayat 2 huruf UU MD3. Sebelumnya, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 79/PUU/-XII/2014 diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement