Rabu 12 Aug 2015 18:45 WIB

Indonesia-Malaysia Perlu Duduk Bersama Bahas Batas Selat Malaka

Palindungan Purba
Foto: DPD
Palindungan Purba

REPUBLIKA.CO.ID, PENANG -- DPD RI meminta Malaysia dan Indonesia duduk bersama membahas batas selat Malaka. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba aat menjenguk 12 Nelayan Asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang ditahan didampingi oleh Konjen RI untuk Penang Taufik di Penjara Seberang Perai, Penang, Selasa (11/08).

Dari hasil kunjungannya, Parlindungan menyebutkan bahwa pemerintah harus melakukan upaya banding terhadap putusan yang diberikan Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Malaysia, menjatuhkan hukuman, masing-masing ABK denda 8000 RM dan Nakhoda  10.000 RM dengan dakwaan memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada tanggal 24 Juli lalu. Saat ini sembilan orang ditahan di Penjara Seberang Perai dan tiga orang ditahan di Penjara Sungai Petani.

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga harus berikan perlindungan terhadap nelayan yang berada diselat Malaka dan wilayah perbatasan laut Indonesia lainnya. Sebab, menurut Parlin, mayoritas nelayan kecil tidak mengetahui secara pasti tapal batas wilayah NKRI di lautan. "Makanya, Pemerintah kita harus lindungi semua nelayan, khususnya nelayan kecil yang tidak memiliki fasilitas lengkap seperti GPS, Dan sebagainya" kata Parlin.

Saat berkunjung, para nelayan menuliskan sepucuk Surat berisi tentang keadaan mereka yang baik-baik saja Dan berharap agar sanak keluarga tidak perlu mengkawatirkan keadaan mereka."Kepada keluarga kami, jangan kuatirkan kami. Disini kami sehat-sehat semuanya, dan kami sudah bertemu dengan Bapak Parlindungan Purba dan Bapak Konjen Taufik, Terima kasih, tertanda Samsudi, dkk," demikian Isi Surat tersebut.

Parlin menambahkan agar pemerintah  mengadakan pertemuan yang melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Bakamla RI, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah daerah untuk menindaklanjuti MoU terkait nelayan yang menangkap ikan di batas - batas wilayah Indonesia dan Malaysia. "Ditekankannya kembali MoU ini agar nelayan kita yang mayoritas nelayan kecil tidak ditangkap lagi akan tetapi dihalau baik oleh Bakamla RI maupun Agensi Penguat Kuasa Maritime Malaysia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement