Rabu 05 Aug 2015 17:36 WIB

Pilkada Serentak Terkesan Dipaksakan

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Logistik Pilkada Aceh
Foto: Antara
Logistik Pilkada Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disahkan akhir tahun lalu, Undang-Undang (UU) Pilkada akan diterapkan pada Pilkada Serentak 9 Desember nanti. Namun, belum sempat digunakan sengan seutuhnya, ternyata UU harus mengalami polemik.

Oleh karena itu, beberapa pihak mendorong agar UU itu direvisi, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anggota Komite I DPD RI Abdul Azis Khafia mengatakan, hingga saat ini, masih banyak kekurangan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

"Terutama dalam mekanisme awal," katanya dalam Dialog Kenegaraan bertema Polemik Pilkada Serentak dan Dampaknya Terhadap Daerah yang diselenggarakan di coffee Cornelius DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8).

Ia mengatakan, ketidak siapkan itu terjadi baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun para kontestan kepala daerah. Oleh karena itu, DPD RI mendorong agar UU Pilkada itu segera direvisi.

"Pelaksanaan Pilkada serentak ini terkesan dipaksakan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement