Selasa 04 Aug 2015 21:45 WIB

DPD Minta PLN Lebih Sosialisasikan Biaya Penggunaan Token

Parlindungan Purba didampingi Diyananto GM PLN SUMUT meneriksa token listrik pelanggan
Foto: DPD
Parlindungan Purba didampingi Diyananto GM PLN SUMUT meneriksa token listrik pelanggan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- DPD RI meminta PLN meningkatkan sosialisasi biaya penggunaan token. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba saat melakukan sidak ke rumah warga bersama GM PLN Sumatera Utara Diyananto, Kepala PLN Area Medan Rizky, Sekretaris Camat Medan Area, Lurah, Kec. Medan Area, Medan (3/8).

Inspeksi mendadak yang dilakukan Parlindungan ini merupakan tindak lanjut dari isu yang berkembang mengenai pelanggan listrik pascabayar yang mengeluh tentang nominal Pulsa yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah kwh yang diperoleh. Menanggapi hal tersebut,  Parlin berinisiatif untuk mengecek hal yang terjadi di Sumatera Utara.

Dalam sidak tersebut, diketaui bahwa biaya Pulsa token yang misalkan dibeli Rp. 50.000,- maka akan dikenakan BIAYA administrasi yang besarannya disetiap gerai penyedia token berbeda-beda dengan kisaran Rp 2.500 - Rp 3.500 selain biaya administrasi, ada juga dikenakan pajak penerangan jalan (ppj) sebesar 7,5 persen untuk wilayah Sumatera Utara. Dengan rincian, dari total Rp 50.000 yang dibeli pelanggan, berarti pelanggan hanya memperoleh sekitar Rp 43.750 dengan biaya adm yang digunakan sebesar Rp 2.500.

Parlin meminta sosialisasi biaya pulsa token lebih ditingkatkan lagi agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan Kepala lingkungan setempat. Sosialisasi ini juga tidak hanya di Sumatera Utara namun, harus disosialisasikan di seluruh daerah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement