Jumat 31 Jul 2015 23:54 WIB

DPD RI Harapkan Perubahan Mekanisme Penyaluran Aspirasi

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad (kiri)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI mengajak pemerintah daerah di level Kabupaten dan Provinsi agar dalam menyampaikan aspirasi atau usulan pembangunan ke Pemerintah Pusat dapat melalui setiap anggota DPD RI yang terdapat di setiap provinsi.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, praktek tata kelola pemerintahan saat ini berbentuk otonomi pararel.

"Ini menyulitkan. Harus diubah," katanya melalui siaran pers kepada Republika, Jumat (31/7).

Menurutnya saat ini masing-masing pemerintahan kabupaten dan provinsi saling berlomba berhubungan dengan pemerintah pusat.

Padahal, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan DPD RI yang merupakan  sistem mekanisme tata kelola pemerintahan.

"Kerjasama itu dapat dilakukan dalam bentuk komunikasi antar daerah dan pusat," ujarnya.

Sehingga, DPD RI dapat berfungsi sebagai jembatan dalam penyerapan dan perwujudan aspirasi dari daerah ke pusat. Oleh karena itu, ia berharap sebaiknya pemerintah daerah menyampaikan aspirasi atau usulan program daerah melalui Anggota DPD RI yang mewakili setiap provinsi.

Hal tersebut dilakukan agar DPD RI dapat mengawasi perkembangan aspirasi daerah yang disampaikan ke pemerintah pusat dan dapat menggunakan kewenangannya dalam mendesak pemerintah  untuk merealisasikan program usulan dari daerah.

Konsep dan mekanisme penyaluran aspirasi daerah tersebut menjadi pembahasan saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan pemangku kepentingan atau stakeholders Provinsi Jambi di Hotel Aston Jambi, Kamis (30/7).

Dalam Rakerda tersebut juga terdapat agenda pembahasan perkembangan dan permasalahan pembangunan yang terdapat di Provinsi Jambi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement