Jumat 10 Jul 2015 15:18 WIB

DPD RI Minta DIY Ubah Rencana Tata Ruang Wilayah

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
DPD RI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dari DIY M.Afnan Hadikusumo menyarankan agar Pemda DIY menyiapkan  perubahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DIY sambil menunggu hasil putusan kasasi MA yang diajukan oleh Pemda DIY terkait dibatalkannya IPL Bandara Kulon Progo oleh PTUN Yogyakarta.

''Rancangan Perda RTRW harus diubah dulu,karena prosedurnya begitu.

Meskipun tidak masuk Prolegda,kalau dianggap sangat urgent Pemerintah bisa mengakukan Perda di luar Prolegda,''kata Afnan pada wartawan usai  Rapat Kerja Konsolidasi DPD DIY dengan pejabat terkait, di Gedung Radyo Suyoso Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (10/7).

Menurut dia, kalau ada sesuatu yang baru DPRD DIY bersama Pemda DIY bisa mengubah Perda RTRW. Pengubahannya bisa  dipotong kompas  lewat Kementerian Dalam Negeri.''Sebelum Perda RTRW  disahkan kan dikoreksi Kemendagri, sehingga bisa lewat Kemendagri perubahannya,''jelas dia.

Dia mengungkapkan perubahan Perda itu menurut pengalamannya paling cepat dalam waktu tiga bulan cukup.  Kalau kasasi bPemda DIY  ditolak tentu saja  harus mengubah RTRW. Perubahan Perda RTRW ini bisa eksekutif yang mengajukan disetujui DPRD atau DPRD DIY mengajukan disetujui eksekutif, kata dia.

Sementara itu Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DIY dan juga Kuasa Hukum Warga Wahana Tri Tunggal Hamzal Wahyudin mengatakan pihaknya tidak menolak rencana pembangunan bandara,karena merupakan infrastruktur penting.

''Yang kami tolak itu proses pembangunan bandara yang tanpa partisipasi warga. Sehingga menurut kami apa yang dilakukan pemerintah dalam proses tahapan pembangunan bandara tidak dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik secara baik.

Putusan PTUN , kata Hamzal, jelas menyatakan bahwa pembangunan bandara itu bertentangan dengan RTRW Provinsi. Sehingga hal itu sudah cacat secara hukum. Karena itu proses perencanaan pembangunan bandara harus dihentikan.Kalau pembangunan bandara mau dilanjutkan seharusnya Pemda DIY melakukan perubahan RTRW Provinsi, kata dia.

Wakil DPD  RI GKR Hemas meyakini adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan PTUN yang membatalkan IPL (Ijin Penetapan

Lokasi) Bandara Kulon Progo Pemda DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement