Kamis 18 Jun 2015 14:59 WIB

DPD Apresiasi Perpres Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok

Rep: c72/ Red: Dwi Murdaningsih
Parlindungan Purba
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Parlindungan Purba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menunggu sekitar tiga tahun, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah disahkan. Pengesahan itupun langsung mendapat apresiasi posotif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba berharap agar Perpres itu dapat segera direalisasikan. “Harus segera direlaisasikan, sehingga lonjakan harga pangan saat menjelang lebaran nanti dapat dihindari,” katanya kepada Republika pada Kamis (18/6).

Meskipun ia menilai pengesahan perpres ini tergolong cukup lama, namun ia tetap berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo. Pengesahan perpres ini, lanjutnya, telah berhasil  membuktikan komitmen pemerintah untuk berperan langsung dalam menjaga kestabilan harga pangan.

“Idealnya Prepres dapat disahkan hanya dalam enam bulan. Namun tak mengapa jika kali ini terlalu lama, yang terpenting adalah akhirnya perpres ini dapat disahkan,” ucap senator dari Sumatera Utara tersebut. Selain diparesiasi oleh DPD, menurutnya, pengesahan ini pasti juga disambut positif oleh pedagang dan konsumen.

Ia mengatakan, dengan adanya perpres itu, maka pedagang dan kosumen dapat melakukan kegitan perdagangan dan memenuhi kebutuhan dengan lebih tenang tanpa perlu cemas akan adanya kenaikan harga yang berlebihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement