Sabtu 16 May 2015 14:12 WIB

DPD: Tak Ada Alasan Tunda Pilkada Kalteng

Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Anggota Dewan Perwakilan Daerah Muhammad Mawardi menegaskan tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepada daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Lambatnya penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada pengaruhnya dengan calon kepala daerah dari perorangan ataupun partai, kata anggota DPD RI asal Kalteng itu di Palangka Raya, Sabtu.

"Kalaupun PKPU mensyaratkan calon dari perseorangan awalnya harus didukung lima persen menjadi 8,5 persen, ya seharusnya sudah diantisipasi para tokoh yang berniat maju di pilkada. Jangan itu jadi alasan menunda pilkada," ucapnya.

Beberapa tokoh di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" menilai lambatnya penerbitan PKPU menyulitkan calon perseorangan, sehingga pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng maupun Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur diminta untuk ditunda setidaknya satu bulan.

Mawardi mengatakan penundaan pilkada di Kalteng, walau hanya satu bulan, akan merubah secara fundamental di seluruh Indonesia dan itu mempengaruhi konsep yang telah disusun Pemerintah Pusat bersama DPR RI beberapa tahun belakangan ini.

"Saya rasa tidak mungkin pilkada di Kalteng ini ditunda. Apalagi alasannya hanya karena PKPU Kalteng lambat di terbitkan. Undang-undang kan sudah ada yang menjadi acuannya, PKPU itukan mengatur secara teknis," demikian Mawardi.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Kalteng Sepmiwawalma mengaku tidak terganggu dengan usulan berbagai pihak yang meminta pelaksanaan Pilkada di provinsi ini agar segera ditunda.

Dia mengatakan KPU Kalteng tetap bekerja mempersiapkan Pilkada sesuai aturan yang telah ada. Sebab, usulan penundaan merupakan wewenang Pemerintah Pusat maupun KPU Pusat.

"Lagipula kan aturannya sudah jelas, hanya Undang-Undangnya saja yang agak terlambat. Kami juga tidak bisa mengundurkan atau memajukan sendiri karena itu sudah valid jadi aturan Pusat," demikian Sepmiwawalma.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement