Sabtu 28 Mar 2015 00:19 WIB

DPD dan Dirjen HKI Rumuskan Materi UU Ekonomi Kreatif

Rep: Niken Paramita/ Red: Agung Sasongko
Perajin memeragakan pembuatan kain tenun tradisional khas Pulau Buton dalam pameran Indonesia Creative Power 2013 di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Kementerian Pariwisata dan Eonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan sektor ekonomi kreatif
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perajin memeragakan pembuatan kain tenun tradisional khas Pulau Buton dalam pameran Indonesia Creative Power 2013 di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Kementerian Pariwisata dan Eonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan sektor ekonomi kreatif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM merumuskan 11 materi pokok yang akan diajukan dalam rancangan undang-undang (RUU) ekonomi kreatif.

Materi tersebut antara lain mengenai riset, edukasi, pengembangan ekonomi kreatif, akses permodalan, dan ekonomi kreatif. Infrastruktur ekonomi kreatif. Pemasaran ekonomi kreatif. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual. Kelembagaan ekonomi kreatif. Peningkatan inovasi dan kreatifitas berbasis HKI. Peningkatan partisipasi manusia kreatif dan pelaku bisnis. Pertumbuhan industri kreatif di seluruh wilayah Negara. Mengubah prilaku usaha menuju iklim ekonomi kreatif. Dan dukungan finansial.

Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, mengatakan, upaya ini merupakan bentuk keseriusan DPD dalam membuat UU ekonomi kreatif sebagai payung hukum pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M. Ramli, mengungkapkan hak cipta atas kekayaan intelektual adalah kunci utama dalam kegiatan ekonomi kreatif. "Karena itu, guna merangsang karya cipta kreatif dan produktifitas penelitian universitas, sekolah dan UKM Dirjen HKI dan HAM memberikan insentif pembebaaan biaya pemeliharaan hak cipta dan paten selama lima tahun pertama sejak pertama kali didaftarkan," kata dia, Jumat Malam.

Selain itu, Dirjen HKI dan HAM juga menyusun peraturan dimana hak cipta dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan pembiayaan di lembaga perbankan dan non bank. Yang disebut sebagai jaminan Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO) atau Fiduciary Transfer of Ownership yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adapun hak cipta dimasukan dalam kategori benda bergerak. Hal ini diberikan lantaran modal merupakan salah satu masalah yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement